Pengertian Riba Secara Singkat

haramnya riba

Riba secara bahasa berarti “bertambah“. Secara definisi ada dua bentuk riba. Pertama, riba dayn. Riba ini adalah pertambahan dalam hutang piutang. Baik pertambahan diawal ataupun pertambahan diakhir.

Contohnya, ketika seseorang memberikan pinjaman sebesar satu juta. Lalu dia mensyaratkan untuk dikembalikan setelah sekian waktu dipakai oleh yang meminjam, ada pertambahan. Walaupun pertambahannya hanya satu persen, maka pertambahan ini dinamakan dengan Riba. Kemudian kalau dia terlambat, maka ada pertambahan lagi.

Jenis riba yang kedua, dapat terjadi pada enam komoditas. Dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits. Bila komoditas ini ditukar dengan sejenis, ada dua syarat agar tidak terjadi riba. Yaitu tunai dan sama ukurannya. Bila ditukar dengan yang berbeda jenis tapi masih satu kelompok ‘illat, maka boleh berbeda volume atau ukurannya tetapi harus tunai. Bila berbeda kelompok ‘illat dan berbeda jenis tentunya, maka boleh tidak tunai dan boleh juga tidak sama ukurannya.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

HR. Muslim

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum bulat dijual dengan gandum bulat, sya’ir (salah satu jenis gandum panjang) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim)

 

Begitu juga menukar sesuatu yang bisa dikiaskan (disamakan) dengan salah satu dari enam komoditas ini.

Dua bentuk riba ini diharamkan dalam syariat Allah. Riba yang pertama dikenal dengan riba jahiliyah, sedangkan riba yang kedua adalah riba yang ada disebutkan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Hukum riba ini adalah haram dan tidak ada perbedaan pendapat (khilaf) diantara para ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Al-Quran, surat Al-Baqarah: 275

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba“. (Al-Baqarah (2): 275).

 

Allah telah mengharamkan riba. Setiap muslim wajib meninggalkan dan menghentikannya. Allah memberikan sanksi yang berat bagi pelakunya.

Disadur dari tulisan ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. di radiorodja.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.