Sistem Ekonomi Syariah mengedepankan persamaan hak dan kewajiban serta menjunjung tinggi keadilan bagi semua umat. Tidak hanya itu, Sistem Ekonomi Syariah juga mengedepankan pentingnya perilaku ekonomi yang juga berfungsi sebagai ibadah kepada Allah Yang Maha Esa. Berikut adalah beberapa prinsip umum sistem ekonomi syariah.
Referensi: dosenekonomi.com
1. Tauhid (Keesaan Allah)
Sebagai hamba Allah yang diberikan Allah sedikit kekuasaan atas harta milik-Nya di dunia, segala aktivitas perekonomian dan pemanfaatan harta harus dilandaskan pada penghambaan dan ibadah terhadap Allah subhanahu wata’ala. Hal ini sesuai dengan firman dalam Al-Quran, surah Ad-Dzariyat (51):56 yang berbunyi:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku”.
Al-Qur’an, surat Ad-Dzariyat: 56
Dalam hukum Islam, bekerja adalah tonggak utama untuk mendapatkan rezeki. Karena itu riba merupakan suatu larangan dalam hukum Islam sebab riba merupakan pendapatan yang tidak dihasilkan dari bekerja. Selain itu, riba juga merupakan penyelewengan dari fungsi uang yang sesungguhnya yaitu sebagai alat tukar dan alat ukur nilai barang.
2. Al-Amwal (Harta Hanyalah Titipan)
Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 284 dan surah Al-Maidah ayat 17, segala harta di bumi ini sesungguhnya adalah milik Allah subhanahu wata’ala. Dalam Islam, harta hanyalah titipan Allah kepada manusia. Dalam memanfaatkan harta, manusia tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam dan mengganggu kepentingan orang lain. Hal ini juga mengingatkan bahwa sebagai makhluk yang hanya menerima titipan, manusia juga harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap harta miliknya saat di pengadilan Allah di akhirat nanti.
3. Maslahah (Kebaikan) dan Falah (Kemenangan/Kemajuan)
Harta yang digunakan sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah tentunya harus mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi semua umat serta menghindarkan dari kemudharatan (keburukan). Di dalam Ekonomi Islam, sangat dilarang segala bentuk eksploitasi baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Hal ini karena eksploitasi dapat mendatangkan kerusakan dan meningkatkan kemiskinan. Eksploitasi sumber daya alam tersebut dapat berupa penghabisan sumber daya alam tanpa adanya pembaharuan atau memonopoli sumber daya tertentu. Sedangkan eksploitasi sumber daya manusia dapat berupa kontrak kerja yang tidak memperhatikan hak-hak pekerja secara seimbang atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
4. Ukhuwah (Persaudaraan)
Pada hakikatnya, Islam mengajarkan bahwa sesama manusia mukmin adalah saudara. Hal ini tercermin dalam Q.S. Al-Hujurat (49):10 yang bunyinya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.
Al-Quran, surat Al-Hujurat: 10
Demikian pula prinsip persaudaraan ini juga harus berlaku dalam Ekonomi Syariah. Layaknya saudara, satu sama lain tidak boleh saling merugikan. Selain itu, sebagai saudara tentunya harus saling membantu jika ada saudara yang kesusahan. Kekayaan yang dimiliki tidak baik jika hanya disimpan atau untuk kepentingan sendiri. Karena itu, dalam Islam hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat guna membantu saudara yang kurang mampu dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dalam Syariah juga berfungsi untuk menghidarkan manusia dari sifat tamak dan sebagai pembersih jiwa dari berbagai dosa.
5. Adil
Allah menciptakan manusia masing-masing setara dengan yang lain. Karena itu, setiap manusia memiliki kesamaan hak dan kewajiban meski memiliki peranan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai saudara satu sama lain, umat Islam dalam menjalin hubungan bisnis haruslah senasib sepenanggungan. Hal ini berarti semua keuntungan maupun kegagalan dibagi secara adil kepada semua pihak yang terlibat sehingga tidak ada persaingan yang tidak sehat atau saling mendzholimi (aniaya) satu sama lain. Terlebih lagi, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan mencuri sangat tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
6. Akhlak (Etika)
Dalam melakukan kegiatan ekonomi yang berlandaskan hukum Islam, seorang Muslim haruslah tetap menjaga amanah, kasih sayang, kejujuran, kerendahan hati serta berbagai nilai-nilai Islam lainnya. Dalam menjalankan usaha, hukum Islam mengajarkan untuk menjauhi perjudian serta bebagai usaha yang bersifat spekulasi. Selain itu, hal ini juga berlaku bukan hanya dalam mendapatkan rezeki, namun juga dalam menjaga dan memanfaatkannya. Islam menentang perilaku konsumtif yang membelanjakan harta secara berlebihan dan hidup berfoya-foya.
7. Ulil Amri (Pemerintah/Pemimpin)
Hukum Islam menjunjung tinggi peran pemerintah dalam perekonomian. Pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, terutama kaum yang tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengatur perekonomian negara menurut hukum Islam. Di sisi lain, warga negara juga berkewajiban untuk menaati segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah demi terciptanya Ekonomi Syariah yang sesuai dengan hukum Islam.
Hal ini sesuai dengan firman pada Q.S. An-Nisa 4:59 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.”
Al-Quran, surat An-Nisaa: 59
8. Al-Hurriyah (Kebebasan) dan Al-Mas’uliyah (Tanggung Jawab)
Ekonomi Syariah menghormati kebebasan tiap individu untuk melakukan aktivitas ekonominya. Segala tindakan ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan kehendak/kesadaran masing-masing individu tanpa adanya unsur paksaan. Kebebasan yang dimaksud dalam poin ini adalah kebebasan yang bertanggung jawab, sesuai dengan hukum Islam.
Demikianlah beberapa prinsip yang melandasi Ekonomi Syariah. Prinsip-prinsip tersebut jika dilaksanakan dengan baik tentunya akan mengarah pada ekonomi kerakyatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.